Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
Minggu, 29 Januari 2012 – 22:16 WIB

Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum perlu direvisi. Apalagi, lanjut dia, secara spintas alasan untuk merubah UU itu tidak mendasar. Menurutnya, mengubah UU harus ada Naskah Akademiknya.
"UU nomor 13 tentang Penyelenggaraan Haji masih ideal," kata Suryadharma, Minggu (29/1), di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Ia menegaskan, UU yang lahir pada 2008 itu jika direvisi hanya dalam kurun waktu tiga atau empat tahun setelah diterbitkan, menunjukkan betapa rendahnya kualitas regulasi yang dibuat DPR dan pemerintah. "Seperti penampar muka sendiri," tegas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI