Anggap Vonis 4 Tahun Penjara tak Adil, Andi Pilih Banding

jpnn.com - JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi di proyek pembangunan sport center Hambalang tak puas dengan vonis 4 tahun penjara yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 10 tahun penjara. Atas vonis itu Andi menyatakan akan mengajukan banding.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim. Saya mengerti dengan putusan yang disampaikan majelis hakim. Tetapi itu itu tidak mewakili rasa keadilan saya, karena itu saya menyatakan untuk banding," ujar Andi kepada Ketua Majelis Hakim, Haswandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
Usai sidang, Andi kembali menegaskan sejak tahun 2012, ia mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam putusan itu ia mengaku menghargai beberapa pertimbangan hakim salah satunya bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi.
"Saya tidak pernah meminta dan menerima dari siapapun. Selama menjadi Menpora saya justru selalu memberi wanti-wanti kepada staf saya untuk profesional dan tidak perlu mencarikan tambahan dana, harta, untuk saya sudah cukup," tegas Andi.
Sementara itu atas vonis majelis hakim pada Politikus Demokrat itu, Jaksa KPK menyatakan masih akan memikirkan langkah selanjutnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi di proyek pembangunan sport center Hambalang tak puas dengan vonis 4 tahun penjara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman