Anggaran BPN Diblokir DPR

Anggaran BPN Diblokir DPR
Anggaran BPN Diblokir DPR
JAKARTA--Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengeluhkan masih adanya anggaran 2012, yang diblokir dan belum memperoleh persetujuan DPR RI. Dana sebanyak Rp 112,3 miliar yang diplotkan untuk pembiayaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana masih dipertanyakan DPR.

"Dana yang diblokir itu  meliputi tadinya akan kita gunakan sebagian untuk membangun manajemen arsip modern, pembangunan dan renovasi gedung kantor serta pengadaan peralatan dan mesin," ungkap Managam di Jakarta, Jumat (16/3).

Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-01/MK.2/2011 tanggal 1 Nopember 2011, BPN RI mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp 3,957 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan BPN di seluruh Indonesia pada 2012.

BPN juga mengalami pemotongan anggaran sebanyak Rp 76,7 miliar. Dengan pengurangan ini, alokasi anggaran BPN menjadi Rp 3,88 triliun dari sebelumnya Rp 3,957 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja membenarkan jika ada pemblokiran anggaran BPN. Penyebabnya karena data alokasi penggunaan dananya tidak jelas.

JAKARTA--Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengeluhkan masih adanya anggaran 2012, yang diblokir dan belum memperoleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News