Anggaran Bukan Hambatan Lagi dalam Pemberantasan Korupsi
Minggu, 14 Oktober 2012 – 21:31 WIB
JAKARTA - DPR RI telah memutuskan untuk memberikan pos anggaran pemberantasan korupsi yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra, menegaskan, perimbangan anggaran itu justru untuk mendukung optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi.
"Jadi tak ada lagi nantinya alasan keterbatasan anggaran yang menghalangi kinerja pemberantasan korupsi," kata Indra, Minggu (14/10). Ia mengharapkan dengan politik angaran Tipikor yang sama itu akan memunculkan persaingan sehat dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, cita-cita memberantas korupsi secara masif dan afektif di seluruh Indonesia bisa terwujud.
Menurutnya, selama ini kepolisian dan kejaksaan sering mengeluh kesulitan dalam memberantas korupsi karena persoalan keterbatasan anggaran. Kejaksaan dan Kepolisian menganggap anggaran pemberantasan korupsi yang mereka terima jauh di bawah KPK.
Namun dengan penyamaan besaran anggaran itu maka tidak ada alasan pemberantasan korupsi bakal terhambat. "Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian dan kejagung untuk beralasan anggaran minim," jelasnya.
JAKARTA - DPR RI telah memutuskan untuk memberikan pos anggaran pemberantasan korupsi yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10