Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Tuh Orangnya, Parah

Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Tuh Orangnya, Parah
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar memberikan keterangan pers. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

jpnn.com, AMBON - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Tersangka MG, CR, dan DH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru, Provinsi Maluku.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp 60 miliar. Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rp 41 miliar.

"Yang direalisasikan Rp 41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau," kata kapolres di Ambon, Kamis.

Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan," ungkapnya.

Setelah status dinaikkan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dari lima OPD tersebut.

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran penanganan Covid-19. Mereka telah dijebloskan ke rutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News