Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Tuh Orangnya, Parah
Jumat, 02 Desember 2022 – 04:00 WIB

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar memberikan keterangan pers. (ANTARA/HO-Polda Maluku)
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku penyedia.
"Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran penanganan Covid-19. Mereka telah dijebloskan ke rutan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia