Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Tuh Orangnya, Parah

Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Tuh Orangnya, Parah
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar memberikan keterangan pers. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku penyedia.

"Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)


Polisi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran penanganan Covid-19. Mereka telah dijebloskan ke rutan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News