Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan

Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan
Siswa PAUD lomba mewarnai di acara Pekan Peringatan Hardiknas 2018. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Akselerasi ini salah satunya dengan meningkatkan anggaran BOP PAUD yang mana nilai satuan biayanya bervariasi sesuai karakteristik daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alokasi dana BOP PAUD mencapai Rp 4,25 triliun untuk 6,9 juta anak-anak usia dini.

Sementara, BOP Kesetaraan mencapai Rp 1,02 triliun yang akan diberikan kepada 587 ribu peserta didik. 

Dana ini akan disalurkan secara langsung ke satuan pendidikan melalui 173 Kantor Pelayanan Penyelenggaraan Perbendaharaan Keuangan Negara. 

Sri Mulyani memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendibudristek dan seluruh pihak yang terus menciptakan momentum perbaikan di dalam pendidikan di Indonesia.

Terutama melalui program Merdeka Belajar yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menjawab tantangan di dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Saya gembira melihat hasil yang positif ini. Dengan adanya penyaluran langsung memberikan kecepatan dan ketepatan yang mana dana langsung bisa diterima oleh masing-masing sekolah tanpa adanya pungutan atau syarat-syarat yang kompleks,” tutur Menkeu di kanal Kemendikbud RI di YouTube dikutip, Senin (21/2).

Anggaran dana BOP PAUD mengalami peningkatan signifikan, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Ini persyaratannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News