Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan

Adapun persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” pungkas Menteri Nadiem.
Pada 15 Februari 2022, Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Ini merupakan kebijakan Kemendikbudristek dalam mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan satuan pendidikan. (esy/jpnn)
Anggaran dana BOP PAUD mengalami peningkatan signifikan, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Ini persyaratannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesya Mohamad
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya