Anggaran Gaji untuk PPPK Daerah Ini Mencapai Rp 150 Miliar di 2024

Anggaran Gaji untuk PPPK Daerah Ini Mencapai Rp 150 Miliar di 2024
Kepala Bapperinda Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Wiranata (ANTARA/Akhyar Rosidi)

jpnn.com - PRAYA - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp 150 miliar per tahun di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024. "Gaji untuk PPPK pengangkatan 2023 telah disiapkan di APBD 2024," kata Kepala Bapperinda Lombok Tengah, Lalu Wiranata di Praya, Rabu (4/10).

Dia menjelaskan PPPK di Lombok Tengah mulai pengangkatan 2021 hingga 2022 mencapai 2.300 orang dengan jumlah anggaran Rp 100 miliar per tahun untuk gaji. Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan kuota PPPK sebanyak 891.

"Artinya, total PPPK di Lombok Tengah itu mencapai 3.000 orang, sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji PPPK itu mencapai Rp 150 miliar per tahun. Ada penambahan Rp 50 miliar untuk gaji PPPK 2023," katanya.

Oleh karena itu, fokus pembangunan di Lombok Tengah di 2024 menggunakan skala prioritas, sehingga program yang tidak terlalu mendesak ditunda dan dianggarkan di tahun berikutnya. "Contohnya untuk program penanggulangan stunting harus tetap jalan, sedangkan untuk kegiatan sosialisasi program lainnya kami tunda," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pendaftaran 883 PPPK 2023. "Pendaftaran PPPK telah dimulai, dan ditutup hingga 9 Oktober 2023," kata Sekda Lombok Tengah H Lalu Firman Wijaya.

Menurut dia, berdasar Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara, sebanyak 883 formasi PPPK tersebut terdiri dari fungsional guru 119, tenaga kesehatan 713 dan tenaga teknis 51. "Formasi yang paling dominan untuk PPPK tahun ini adalah tenaga kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu untuk kategori pelamar yang bisa melakukan pendaftaran, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum dinyatakan lulus. Kemudian,  eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database. "Selain itu, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," pungkas Lalu Firman Wijaya. (antara/jpnn)

Anggaran gaji untuk PPPK di daerah ini mencapai Rp 150 miliar pada 2024. Ada penambahan Rp 50 miliar untuk gaji PPPK pengangkatan 2023.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News