Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh

Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Setelah ada UU ASN terbaru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kini muncul pertanyaan besar, honorer kategori apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time?

Sudah pasti, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU ASN pada 2 Oktober 2023, para honorer masih galau menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Dipastikan juga, mereka lebih memilih diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, bukan PPPK Part Time.

Buktinya, Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati menyebutkan sekitar 50 ribu Satpol PP berstatus honorer maunya menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Sejatinya kami ingin diangkat ASN PNS, tetapi, itu bukan harga mati," kata Raspati kepada JPNN.com yang ditemui saat pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).

Dia mengatakan, kalau memang pemerintah mengarahkan ke PPPK, para Satpol PP honorer anggota IPBN bisa menerima.

Dengan catatan, harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Alasannya, tupoksi Satpol PP itu mengamankan perda dan menjadi garda terdepan.

Honorer Bidang Apa Saja Diangkat jadi PPPK Part Time?

Para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.

Sudah ada UU ASN hasil revisi Oktober 2023, honorer kategori apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time? Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News