Anggaran Kemenkes Rp 700 Miliar Diblokir

Anggaran Kemenkes Rp 700 Miliar Diblokir
Anggaran Kemenkes Rp 700 Miliar Diblokir
JAKARTA - Lantaran melakukan perubahan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, anggaran sebesar Rp 700 miliar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terpaksa diblokir sementara oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini antara lain terungkap dalam rapat kerja (raker) Kemenkeu dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (26/7). Saat ditanya perihal masih belum dibukanya blokir dana Kemenkes tersebut, Wamenkeu Anny Ratnawati menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak berani untuk membuka blokirnya.

"Sampai saat ini masih kita blokir, karena menurut Undang-Undang memang tidak dibenarkan (dibuka). Kalau dipaksakan juga, nanti kami yang disalahkan," kata Anny menjawab pertanyaan anggota dewan.

Disebutkan, pemblokiran sendiri terpaksa dilakukan karena dalam laporannya, Kemenkes telah melakukan perubahan alokasi anggaran. Dari alokasi anggaran untuk gaji dan honor bagi bidan di daerah, menjadi alokasi belanja fasilitas kesehatan di Kemenkes.

"Kalau terjadi perubahan alokasi dari belanja pegawai menjadi belanja barang, kami harus melaporkan dan meminta persetujuan dari DPR. Selama ini, perhitungan laporannya tidak pernah jelas. Jadi kami masih menunggu penjelasan dulu, agar nantinya tidak disalahkan," jelas Anny lagi.

JAKARTA - Lantaran melakukan perubahan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, anggaran sebesar Rp 700 miliar di Kementerian Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News