Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010

Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010
Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010
Dia menambahkan, pembuatan sistem penggajian yang baru tidak bisa dilakukan dengan mudah. Kata Mulia, pihaknya harus me-review kembali, mengumpulkan peraturan, dan melakukan benchmarking (membuat patokan). "Kita kan tidak mau sebarangan. (Dilihat) bagaimana juga negara lain, dikaitkan dengan pendapatan nasional kita," katanya.

Perbaikan sistem penggajian, kata Mulia, juga tidak bisa dilakukan dengan mencolok tanpa memperhitungkan keadilan. "Mencerminkan tanggung jawab dan risiko, jadi banyak yang harus dipertimbangkan," kata Mulia.

Meski demikian, ia optimistis peraturan tentang gaji baru presiden dan pejabat bisa segera diterbitkan. "Ya kita optimiskan lah. Kan kalau misalnya tertunda lagi berarti nanti dibilang: kok lama sekali," kata Mulia. Gaji presiden saat ini adalah Rp 62,74 juta per bulan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah memang telah mengajukan kenaikan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011. Namun, pemerintah tidak merinci mana anggaran untuk kenaikan pejabat negara, dan mana anggaran untuk aparatur pemerintahan. (sof)


JAKARTA -Kementrian Keuangan menegaskan rencana kenaikan gaji presiden dan delapan ribu pejabat negara lainnya, sudah direncanakan dengan matang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News