Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010

Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010
Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010
Mulia menambahkan, anggaran kenaikan gaji pejabat dan aparatur pemerintah juga telah disetujui DPR. "Sepanjang penyediaan anggaran, kan harus dibahas dengan DPR. Diajukan dalam usulan belanja pegawai, (kenaikan gaji pejabat) itu juga sudah termasuk. Tentunya itu juga menyangkut tunjangan dan gaji, selain pejabat struktural, PNS, Polri, dan juga pejabat negara," katanya.

Dia menambahkan, kementrian keuangan memiliki tugas membuat perbaikan sistem remunerasi nasional. Persiapan dimulai sejak diberikannya remunerasi pada Kementrian Keuangan (dulu Depkeu), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan sistem remunerasi secara nasional.

Mulia bercerita, selama ini sistem penggajian pejabat negara dan aparatur pemerintahan masih tersebar dalam banyak peraturan. "Ada yang berdasarkan UU waktu lembaga dibentuk, spesifik disebut, ada yang disebut dalam PP, ada yang diatur dalam Perpres, ada yang di Keppres," kata dia.

Menurut Mulia, sistem penggajian yang tersebar tersebut lantas dibandingkan, dan ditemukan banyak struktur gaji yang tidak sinkron. "Ada yang jomplang itu. Nah, ini harus kita tata kembali, dan ini adalah tugas dari kementrian keuangan," kata Mulia.

JAKARTA -Kementrian Keuangan menegaskan rencana kenaikan gaji presiden dan delapan ribu pejabat negara lainnya, sudah direncanakan dengan matang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News