Anggaran Pengadilan Tinggi Babel Masih Minim, M. Nurdin: Kami Sudah Minta

Anggaran Pengadilan Tinggi Babel Masih Minim, M. Nurdin: Kami Sudah Minta
Anggota Komisi III DPR RI M. Nurdin saat foto bersama usai selesai melakukan Kunjungan Kerja Reses dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Bangka belitung di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (5/10/2022). Foto: Aaron/nvl

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Anggota Komisi III DPR RI Muhamad Nurdin menyarankan agar pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel) memakai anggaran dari Mahkamah Agung untuk biaya operasional.

Hal itu menyusul setelah Nurdin mendapatkan masukan dari mitra kerja Pengadilan Babel terkait kurangnya anggaran di lembaga peradilan tersebut.

Sehingga membuat operasional dan kebutuhan Pengadilan masih dipinjamkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Dia menyebut, beberapa fasilitas seperti kendaraan dan rumah masih berstatus pinjaman.

“Kami sudah minta ke Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung), sebaiknya pakai anggaran Mahkamah Agung (MA) untuk bikin perumahan dan operasional lainnya,” kata Nurdin saat seusai melakukan Kunjungan Kerja Reses dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Bangka belitung di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (5/10).

Nurdin menambahkan dalam pertemuan Komisi III membahas terkait penggunaan anggaran yang diberikan dan rencana program untuk anggaran 2023 mendatang.

“Kami minta pertanggungjawaban dari anggaran yang sudah diberikan dan rencana penggunaan anggaran yang akan datang juga kendala-kendala atau aspirasi yang disampaikan oleh mitra. Bisa dilanjutkan ke MA atau ke Sekma,” ujar Politisi Fraksi PDIP tersebut.

Nurdin berharap penggunaan Anggaran 2023, para mitra kerja dari Komisi III DPR RI bisa menggunakannya dengan maksimal dan sesuai kebutuhan di daerah Bangka Belitung ini. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Anggota Komisi III DPR RI Muhamad Nurdinmendapatkan masukan dari mitra kerja Pengadilan Babel terkait kurangnya anggaran di lembaga peradilan tersebut.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News