Anggaran Pilkada di 5 Daerah Masih Belum Jelas

Anggaran Pilkada di 5 Daerah Masih Belum Jelas
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Ketua KPU Arief Budiman mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin(21/5). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) merilis data tentang pemda yang telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar pencairan dana APBD untuk pelaksanaan pilkada. Dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun depan, masih ada lima pemda yang belum menandatangani NPHD.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, kelima daerah yang belum menandatangani NPHD itu adalah Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar dan Pangkajene Kepulauan. “Total anggaran yang diusulkan di lima daerah itu mencapai Rp 198,2 miliar atau setara dengan 1,66 persen dari total keseluruhan bujet pilkada serentak yang rencananya digelar di 270 daerah," ujar Arief di Jakarta, Selasa (5/11).

Lebih lanjut Arief memerinci data tentang 265 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari jumlah itu ada sembilan daerah yang akan menggelar pemilihan gubernur.

Adapun 256 daerah akan menggelar pemilihan bupati/wali kota.  "KPU mengharapkan agar alokasi anggaran dalam NPHD tersebut telah mencukupi kebutuhan penyelenggaraan tahapan pemilihan, termasuk honor badan ad hoc, sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan," ucapnya.

Menurut Arief, KPU mengusulkan anggaran Rp 11,7 triliun untuk pilkada di 265 daerah. Namun, anggaran yang disetujui hanya Rp 9,814 triliun.

"Kami juga berharap agar para kepala daerah di daerah pemilihan tidak menarik personel yang diperbantukan di KP sampai selesainya tahapan. Pemda juga diharapkan memberi dukungan, termasuk anggaran yang memadai untuk kegiatan sosialisasi, guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2020," pungkas Arief.(gir/jpnn)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat masih ada lima dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada tahun depan belum menandatangani NPHD.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News