Anggaran Pilkada Ditenggat Akhir April

Anggaran Pilkada Ditenggat Akhir April
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu kepada daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017, untuk memastikan kesiapan anggaran paling lambat 30 April 2016.

Anggaran tersebut untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai penyelanggara pilkada.

"Peringatan itu ditegaskan lewat Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Mendagri dalam pertemuan dengan seluruh Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kabag Keuangan di seluruh daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2017 di Jakarta pada Selasa (5/4) lalu," ungkap Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan seperti diberitakan Malut Pos (Jawa Pos Group).

Untuk diketahui, di Malut yang mengikuti Pilkada serentak 2017, yakni Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Kabupaten Pulau Morotai.

Lebih jauh Sultan mengungkapkan, pengakomodir anggaran penyelenggara Pilkada itu sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016.

Dari laporan yang disampaikan terdapat 80 daerah yang belum mengakomodir anggaran penyelenggara. Salah satunya Kabupaten Halteng, khusus anggaran Panwas. “Sementara untuk Morotai, dianggarkan Rp500 Juta dalam APBD,” beber Sultan.

“Mendagri akan mengecek kembali kesiapan anggaran pada 1 Mei. Karena itu, Bawaslu berharap pembahasan anggaran di Morotai dan Halteng harus melibatkan Panwas, karena hal ini juga merupakan penegasan dari Mendagri,” pungkas Sultan. (tr-02/jfr/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News