Anggaran Terbatas, Pilkada Kepri Terancam Tak Terawasi

Anggaran Terbatas, Pilkada Kepri Terancam Tak Terawasi
Anggaran Terbatas, Pilkada Kepri Terancam Tak Terawasi
Bukan hanya akan cacat atau tidak sempurna, menurut pengamat politik di Kepri, Zamzami A Karim, proses Pemilukada tidak bisa dilaksanakan tanpa kehadiran Panwaslu. Sebab sesuai aturan perundangan, Panwaslu adalah elemen yang wajib ada dalam pelaksanaan Pemilukada tersebut. Ibarat sebuah pertandingan, Panwaslu adalah wasitnya, dan tanpa wasit tidak ada pertandingan apapun yang bisa dilaksanakan.

  

Dia juga sangat menyayangkan terjadinya persoalan di Panwaslu tersebut. Sebab, hal itu mencerminkan ketidaksiapan penyelenggara Pemilukada. Wujud ketidaksiapan bisa dilihat dengan belum dilantiknya puluhan Panwaslu Kecamatan di seluruh Prov Kepri. Bahkan, Panwaslu di Kab Anambas hingga kini juga belum terbentuk.

  

"Pemilukada Kepri hanya tinggal beberapa bulan lagi, persoalan ini berarti peringatan dan mendesak untuk segera diselesaikan. Perlu diingat, tanpa Panwaslu, Pemilukada tidak bisa dilaksanakan," tegas Zamzami, yang sebelumnya juga sudah memperingatkan para penyelenggaran Pemilukada.

  

Zamzami juga mengingatkan, bahwa kekayaan calon kepala daerah wajib dan harus diumumkan oleh KPU, dan tidak harus menunggu rekomendasi dari KPK. Sama halnya dengan pengumuman Capres dan Cawapres serta seluruh anggota legislatif saat mereka akan mengikuti Pemilu. (git/jpnn)


TANJUNGPINANG - Pemilukada Provinsi Kepri yang hanya tinggal tiga bulan lagi terancam mundur pelaksanannya karena seluruh panwas di Kepri mengancam


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News