Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara

Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat Hukuman

Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Di pengadilan tingkat pertama itu, Anggodo terbukti memberi Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada pimpinan KPK. Tujuannya, agar penyidikan SKRT yang melibatkan PT Masaro Radiokom milik kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo, tidak diproses KPK.

Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2010 lalu menambah hukuman atas Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Namun KPK mengajukan kasasi lantaran berkeyakinan bahwa Anggodo melakukan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK. Anggodo juga mengajukan langkah serupa.

Akhirnya, di tingkat kasasi, Anggodo terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan JPU KPK dan ditambah hukumannya dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SBY Dekati Seluruh Parpol

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News