Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat Hukuman
Kamis, 03 Maret 2011 – 16:16 WIB
Di pengadilan tingkat pertama itu, Anggodo terbukti memberi Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada pimpinan KPK. Tujuannya, agar penyidikan SKRT yang melibatkan PT Masaro Radiokom milik kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo, tidak diproses KPK.
Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2010 lalu menambah hukuman atas Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Namun KPK mengajukan kasasi lantaran berkeyakinan bahwa Anggodo melakukan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK. Anggodo juga mengajukan langkah serupa.
Akhirnya, di tingkat kasasi, Anggodo terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan JPU KPK dan ditambah hukumannya dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah