Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau

Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau
Anggodo Widjojo. Foto : Dokumen JPNN
Anggodo Segera Dibawa ke Meja HijauJAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan, menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, bakal segera duduk di kursi terdakwa untuk diadili. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melimpahkan berkas acara penyidikan atas Anggodo ke bagian penuntutan (jaksa) KPK.

"Berkas perkaranya tersangka AW (Anggodo Widjojo) telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Senin (12/4).  

Lebih lanjut Johan menjelaskan, setelah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut maka Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Seperti diketahui, Anggodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Januari silam. Anggodo dijerat dengan pasal 15, 21 dan 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan, menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, bakal segera duduk di kursi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News