Anggoro Ngaku Stres dan Takut Mati

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberi Anggoro Widjojo pengamanan apabila melakukan rawat inap. Alasannya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) itu pernah jadi buron.
Tentu saja Anggoro tidak menerima putusan tersebut. Anggoro menyatakan, sangat ingin dirawat inap karena butuh penanganan cateter.
"Cateter itu perlu nginep satu malam karena takut darahnya bocor. Proses itu kan butuh dua hari. Kalau saya ada apa-apa dan saya tidak dirawat nanti bagaimana?" kata Anggoro dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5)
Meski begitu, Hakim Ketua Nani Indrawati tidak bisa memberikan penetapan. Ia menyarankan agar penasihat hukum mengajukan kembali surat izin berobat untuk rawat jalan.
Anggoro masih tidak menerima pendapat itu. Ia menyebut hal itu menyangkut nyawa seseorang. "Yang mulia, ini nyawa manusia! Saya sudah stres, takut mati. Saya bisa stroke. Karena ini lempar-lemparan terus! Dijawab saja bisa atau tidak!" ujar Anggoro.
Nani menyarankan agar Anggoro melakukan rawat jalan. "Kami tidak berani menetapkan karena terdakwa adalah tanggungan kami. Penetapan kewenangan penahanan ada di kami," ucapnya.
"Yang mulia, saya tidak melarikan diri. Saya waktu disidik sudah saya katakan sama penyidik. Saya disuruh tidak pulang oleh Ketua KPK, Kabareskrim, dan kapolri. Bagaimana saya mau pulang?" balas Anggoro.
Meski demikian, Nani tetap tidak mengizinkan Anggoro untuk dirawat inap. "Itu terserah saudara terdakwa. Yang jelas, kami majelis hakim tidak mengizinkan terdakwa dirawat inap," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberi Anggoro Widjojo pengamanan apabila melakukan rawat inap. Alasannya, tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman