Anggoro Pilih di Luar Negeri Atas Saran Petinggi Polri

Bantah Kabur Karena Jadi Tersangka Korupsi

Anggoro Pilih di Luar Negeri Atas Saran Petinggi Polri
Anggoro Pilih di Luar Negeri Atas Saran Petinggi Polri

Lalu pada tanggal 7 Juli 2009, KPK menerbitkan surat penangkapan atas nama Anggoro. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang pada 17 Juli 2009.

Tomson menjelaskan, Komjen Susno Duadji yang kala itu Kabareskrim Polri, atas perintah Kapolri menemui Anggoro di Singapura pada tanggal 4 September 2009. Susno meminta Anggoro jangan pulang ke Indonesia, karena sedang memproses hukum oknum pejabat KPK terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus SKRT.

Karena itu, menurut Tomson, tidak benar Anggoro melarikan diri selama proses penyidikan. "Akan tetapi sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Anggoro sudah berada di luar negeri," tandasnya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News