Anggoro Pilih di Luar Negeri Atas Saran Petinggi Polri
Bantah Kabur Karena Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 25 Juni 2014 – 21:35 WIB
Lalu pada tanggal 7 Juli 2009, KPK menerbitkan surat penangkapan atas nama Anggoro. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang pada 17 Juli 2009.
Tomson menjelaskan, Komjen Susno Duadji yang kala itu Kabareskrim Polri, atas perintah Kapolri menemui Anggoro di Singapura pada tanggal 4 September 2009. Susno meminta Anggoro jangan pulang ke Indonesia, karena sedang memproses hukum oknum pejabat KPK terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus SKRT.
Karena itu, menurut Tomson, tidak benar Anggoro melarikan diri selama proses penyidikan. "Akan tetapi sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Anggoro sudah berada di luar negeri," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek