Anggoro Punya Bukti Dugaan Aliran Dana ke Bekas Pimpinan KPK

Anggoro Punya Bukti Dugaan Aliran Dana ke Bekas Pimpinan KPK
Anggoro Punya Bukti Dugaan Aliran Dana ke Bekas Pimpinan KPK

jpnn.com - Anggoro Widjojo pernah memberikan uang sebesar Rp5,1 milliar ke seseorang yang bernama Ari Muladi. Uang itu akan diserahkan ke Ade Raharja, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, untuk mengurus perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Bos PT Masaro Radiokom tersebut.

Pengakuan ini diutarakan Pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2). Menurutnya, pemberian uang itu untuk membantu Anggoro agar terhindar dari jeratan kasus yang dihadapinya,

"Seketika itu Ari Muladi menghubungi Anggodo (adik Anggoro). Ia mengatakan kasus Masaro dapat dibantu karena teman kita yang dari Surabaya ada disana, siapa? Ade Raharja," ujar  Thomson seperti yang dilansir RM Online (JPNN Group).

Thomson menekankan pemberian uang ke Ari Muladi itu disertai bukti kuitansi. Tapi, dia mengaku tak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut akhirnya diserahkan Ari ke Ade Rahardja.

"Rp 5,15 miliar total uangnya. Sudah, kan ada tanda terima dari Ari Muladi. Soal dikemanakan uang itu oleh Ari, hanya dia yang tahu dan Tuhannya," kata Thomson.

"Kan jelas Ari Muladi tidak menyangkal omongannya dia menerima dana itu dari Anggodo. Ari ini temannya Anggodo, yang mengaku juga teman dekat Ade Raharja pada saat itu, kenal di Surabaya," sambung dia.

Thomson menyebutkan, permintaan uang ke kliennya itu merupakan inisiatif Ade Rahardja. Hal itu sebagaimana cerita yang disampaikan Ari ke kliennya. Nantinya, uang juga akan diberikan ke sejumlah pimpinan di KPK.

"Kata Ari Muladi dari pimpinan KPK. Itu kata Ari Muladi. Kembali semuanya kepada Ari Muladi. Jadi saya bilang yang tahu ini semua (kasus) Ari Muladi. Ada Bibit, Yasin, Bambang Widaryatmo, kemudian untuk penyidik," jelasnya.

Anggoro Widjojo pernah memberikan uang sebesar Rp5,1 milliar ke seseorang yang bernama Ari Muladi. Uang itu akan diserahkan ke Ade Raharja, saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News