Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres

Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi gugatan PSI untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. (Antara/jpnn)


Anggota Bawaslu mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News