Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat

Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat
Bripka Andry saat menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Riau, Senin (26/6) pagi. Foto:Bidhumas Polda Riau.

"Hukumannya itu hasil putusan sidang yang menentukan. Maksimalnya tentunya bisa saja komisi kode etik ini memutuskan yang terberat PTDH," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan hukuman yang pantas untuk Bripka Andry kepada komisi kode etik yang ditunjuk oleh Kapolda Riau.

Kombes Nandang menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin empat kali.

"Bripka Andry melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Itu yang diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” ujarnya.

Sebelumnya, Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena sudah 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.

Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Anggota Brimob Bripka Andry Darmairawan yang menyerahkan diri ke Propam Polda Riau terancam dipecat dari Polri. Begini kelakuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News