Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait curiannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.
Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total Rp 650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.
Tercatat sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau di Patsus terkait kasus itu. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Brimob Bripka Andry Darmairawan yang menyerahkan diri ke Propam Polda Riau terancam dipecat dari Polri. Begini kelakuannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia