Anggota Dewan dan Teman Perempuannya Ditangkap Polisi

Anggota Dewan dan Teman Perempuannya Ditangkap Polisi
Oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas inisial B (kemeja hitam) menyaksikan hasil tes urine yang dilakukan oleh anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng, Rabu (9-10/2019). Foto: ANTARA/HO-Ditres Narkoba Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, inisial B, ditangkap polisi bersama teman perempuannya, dalam kasus penggunaan narkoba.

Penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah setelah petugas melakukan operasi Antik Telabang 2019 di depan Polsek Sabangau, Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Rabu (9/10).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kasus ini.

"Oknum anggota DPRD Kapuas berinisial B (35 tahun) itu diamankan bersama seorang rekan perempuan berinisial T (24 tahun). Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Selain dua orang tersebut, petugas juga menangkap seorang pria bernama Setiadi Crisnanto (33) warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga juga positif gunakan narkoba.

"Totalnya ada tiga orang yang tes urine. Setelah dinyatakan positif narkoba, mereka dibawa ke Ditres Narkoba Polda Kalteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut," kata Hendra.

Kabagbinops Ditres Polda Kalteng AKBP Hartoyo menjelaskan, operasi Antik Telabang 2019 dengan memeriksa 25 penumpang atau pengemudi yang melintasi Jalan Mahir Mahar arah Kabupaten Pulang Pisaudalam.

Total ada 25 orang yang diperiksa. Dari jumlah itu, 22 orang negatif mengonsumsi. Tiga orang lainnya diduga positif mengonsumsi metamphetamine.

Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas bersama teman perempuannya ditangkap polisi karena dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News