Anggota Dewan Ini Berharap Semua Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1).
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Keduanya disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Dewan Evandi Juang berharap seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Redaktur & Reporter : Boy
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi