Anggota Dewan Ini Berharap Semua Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes

Anggota Dewan Ini Berharap Semua Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi Juang. (ANTARA/Chandra)

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1).

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Keduanya disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Anggota Dewan Evandi Juang berharap seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News