Anggota Dewan Ngamar Bersama Anak Mantan Istrinya

Anggota Dewan Ngamar Bersama Anak Mantan Istrinya
Anggota Dewan Ngamar Bersama Anak Mantan Istrinya. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada awak media tentang penangkapan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Aldi Alfarisi. Foto Ahmad Khusaini/Radar Surabaya/JPNN.com

SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Aldi Alfarisi masih berstatus saksi untuk kasus dugaan penembakan aktivis antikorupsi, Mathur Husyairi yang juga menjabat sebagai Sekjen Madura Corruption Watch (MCW) pada 20 Januari 2015. [Lihat: Penembakan Aktivis Antikorupsi, Angggota DPRD Bangkalan Masih Saksi]

Namun untuk kasus dugaan pencabulan dan pemalsuan dokumen, Awi memastikan Aldi Alfarisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah Tim Cobra pada Senin (2/1) pukul 22.00 WIB berhasil menangkap Aldi.

Aldi saat itu sedang di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya bersama gadis berinisial LT yang berusia 16 tahun.

Sedangkan, Reza alias Syaefudin ditangkap di hotel yang sama, namun beda kamar. Awi Setiyono kembali menjelaskan, di hotel tersebut, Aldi Alfarisi mem-booking dua kamar.

Satu kamar ditempatinya dengan gadis tersebut yang tak lain adalah anak dari mantan istrinya. Sementara, kamar lainnya ditempati Reza. “Tersangka terlibat dalam kasus pencabulan dengan gadis berinisial LT itu,” kata Awi.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu HP, keterangan hasil visum korban, celana dalam LT, dan dua buah KTP milik Aldi Alfarisi. Satu KTP bernama Aldi Alfarisi. Sedangkan, KTP lainnya bernama Kasmo. Tapi, dua KTP itu memakai foto Aldi Alfarisi. (rus/fei/rmr/jee/awa/jpnn)

 


SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Aldi Alfarisi masih berstatus saksi untuk kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News