Anggota Dewan Tersangka Kasus KDRT, Inisialnya RGS
jpnn.com, TANGERANG - Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu.
Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.
"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," kata Shinto melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis.
Dia mengatakan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12)," ungkap dia.
Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban secara resmi. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan anggota dewan berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar