Oknum Anggota DPRD Tangerang Resmi Tersangka KDRT

Oknum Anggota DPRD Tangerang Resmi Tersangka KDRT
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Azmi)

jpnn.com, TANGERANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, telah menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12).

Shinto menjelaskan penetapan RGS sebagai tersangka itu didasari dari hasil penyidikan atas laporan korban yang merupakan istri sang oknum anggota DPRD tersebut. Laporan itu diterima polisi pada 1 Juni 2021

"Jadi, berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun, pada 1 Juni 2021," ujar perwira menengah Polri itu.

Dia menambahkan setelah menetapkan tersangka, penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS. 

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini, Kamis (2/12)," ungkap dia.

Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum memberikan jawaban secara resmi. (antara/jpnn)

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten resmi berstatus sebagai tersangka KDRT.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News