Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Resmi jadi Tersangka Kasus Narkotika
jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika oleh penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Sebelumnya, SYA bersama dua orang lainnya, MR (18) dan HS (47), ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (1/5) lalu.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (7/5).
Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di depan Alfa Mart Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
MR mengaku barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diterima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Polisi pun bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat kasus narkotika. Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel resmi menetapkannya sebagai tersangka.
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya