Anggota DPR Dituntut Empat Tahun
Senin, 28 Juli 2008 – 19:55 WIB

Anggota DPR Dituntut Empat Tahun
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta majelis hakim untuk menghukum Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (28/7), JPU KPK yang terdiri dari Jaksa Muda KMS A Roni, Ketut Sumedana, Rudi Margono dan Hadiyanto yang secara bergantian membacakan tuntutan, menyatakan bahwa Saleh secara bersama-sama telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum. JPU meminta agar Pengadilan Tipikor mengadili dan memutuskan Saleh Djasit bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1).
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons