Anggota DPR Dituntut Empat Tahun

Anggota DPR Dituntut Empat Tahun
Anggota DPR Dituntut Empat Tahun
 

"Menghukum pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan penetpan supaya terdakwa tetap ditahan," tandas JPU.

 

 

Tuntutan lain yang diajukan JPU, yakni agar Saleh juga membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar. Namun menurut JPU, uang pengganti yangharus dibayarkan Saleh tinggal Rp 1,5 miliar.

 

 

Menurut JPU, uang pengganti secara keseluruhan telah dikurangi uang yang disita dari pihak lain diantaranya dari Ketua DPRD Riau Chaidir sebesar Rp 25 juta. Uang pengganti juga dikurangi dengan estimasi harga tujuh unit mobil pemadam kebakaran. Oleh BPKP, estimasi kerugiannya dari pembelian setiap unitnya adalah Rp 444 juta sehingga totalnya Rp 3,1 miliar.

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News