Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri

Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW, 36, diduga mencabuli santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW, guru pesantren cabul di Bandung.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News