Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW (36 tahun) terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Yandri menilai HW sangat sadar melakukan kejahatan keji itu yang terlihat dari aksi pemerkosaan dilakukan berulang-ulang.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri melalui keterangan persnya, Jumat (10/12).
Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual.
"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.
Di sisi lain, legislator Daerah Pemilihan II Banten itu mengatakan perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan HW.
Dia pun mendorong semua pihak memberikan edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," beber dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW, guru pesantren cabul di Bandung.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Said Abdullah
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo