Anggota DPR Minta Perka 10 BP Batam Direvisi

Anggota DPR Minta Perka 10 BP Batam Direvisi
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

"Menurut saya kebijakan dalam Perka tersebut harus ditunda," katanya.

Namun saat disinggung soal pasal 20 yang mewajibkan investor menyerahkan uang jaminan sebesar 10 persen dari total investasi, Nyat mengaku tak masalah. Malah menurutnya, ini penting untuk melihat keseriusan calon investor untuk menanamkan modalnya di Batam.

"Kalau ini menurut saya tidak terlalu masalah. Ini bisa mengukur kekuatan modal calon investor," katanya.

Anggota DPD RI Dapil Kepri Haripinto juga sependapat dengan Nyat Kadir. Menurutnya, pengusaha yang hendak mengagunkan lahannya seharusnya cukup cukup lapor ke BP Batam. Karena jika harus mendapat persetujuan akan mempersulit pengusaha.

"Bagi pengusaha, waktu seminggu saja cukup lama. Kalau memang diberlakukan, ya direvisi saja. Jangan harus mendapat persetujuan, tetapi harus melapor. Itu saja," katanya.

Dia mengatakan, saat ini banyak pengusaha khususnya bidang properti yang butuh suntikan modal. "Kalau misalnya ada mau bangun properti yang triliunan rupiah. Dari mana uang cash. Harus ada bantuan dana. Dan mendapatkannya lebih mudah di bank," katanya.

Ia menilai, saat ini banyak kebijakan BP Batam yang justru memberatkan warga dan pengusaha. Padahal sangat jelas Presiden Jokowi selalu berupaya untuk menyederhanakan dan memangkas birokrasi perizinan untuk laju pertumbuhan ekonomi.

"Pengusaha sudah bayar UWTO, tetapi harus persetujuan kepala BP Batam ketika mau mengagunkan lahan, ini lucu. Kalau pengusaha dipersulit artinya pembangunan terganggu. Dan apakah ini yang diharapkan BP Batam" katanya.

Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan terus ditentang banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News