Anggota DPR Minta Perka 10 BP Batam Direvisi
Selasa, 10 Oktober 2017 – 03:00 WIB
Anggota DPD lainnya, Jasarmen Purba, juga mendesak BP Batam menunda pemberlakuan Perka tersebut. Ia menilai pelaksanaanya belum tepat dan belum sesuai dengan kondisi perekonomian di Batam saat ini.
"Saat ini ekonomi sudah sulit, jangan lagi dipersulit dengan kebijakan yang memberatkan. Kita mina itu dipending dulu hingga waktu yang tidak ditentukan," katanya.(ian/she)
Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan terus ditentang banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi