Anggota DPR Penganiaya Harus Dihukum

Anggota DPR Penganiaya Harus Dihukum
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti mengatakan, pihak berwajib harus terus mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPR Masinton Pasaribu. Meski pengaduan korban telah dicabut, kasus penganiayaan masuk ke dalam delik umum, bukan aduan.

Menurut Ratna, apapun bentuk perdamaian yang dilakukan antara pelaku dan korban tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pidana perbuatan tersebut, termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR. 

“Dalam kasus kekerasan yang melibatkan pejabat publik, biasanya korban dituduh memiliki motif politik. Seolah-olah menyalahkan korban. Padahal, siapapun yang melakukan kekerasan harus diproses secara hukum tanpa memandang status," ujar Ratna, Selasa (8/3).

Selain itu, korban menurut Ratna, juga biasanya mendapat tekanan baik secara psikologis maupun ekonomi. Seolah-olah ketika pelaku memberikan ganti rugi, kasus dapat dihentikan. Padahal ganti rugi seharusnya didapat setelah melalui proses hukum.

Pandangan senada juga dikemukakan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini. Ia mengemukakan pandangannya, terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, terhadap pekerja rumah tangga. 

"Setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota dewan dan siapapun. Kita harus memastikan agar kali ini politikus tersebut tidak lolos. Ia harus dipecat dan dipenjarakan. Kami juga mendesak agar DPR dan presiden mengambil pelajaran dari kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan bagi PRT melalui UU Perlindungan PRT," ujar Lita. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News