Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Polisi menjerat Dandy dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain David, polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David, yakni S.

Penyidik korps Bhayangkara menjerat Shane dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ast/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa Mario Dandy Satrio bisa dijerat hukuman maksimal seperti pasal percobaan pembunuhan berencana. 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News