Anggota DPR yang Ikut Pilkada Belum Mundur dari Parlemen

Anggota DPR yang Ikut Pilkada Belum Mundur dari Parlemen
Gedung DPR/MPR. Iustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan belum satu pun anggota parlemen yang ikut pilkada Serentak 2018 mengundurkan diri.

Taufik mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) anggota parlemen yang mencalonkan diri di pilkada harus mundur.

Mungkin nanti (ada yang ajukan) karena itu memang wajib," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta.

Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sangat disayangkan jika anggota DPR belum mundur, tapi ketika mendaftar dan diverifikasi KPUD malah digugurkan.

"Karena memang DPR, PNS, TNI, Polri tidak boleh tidak mundur. Semuanya harus mundur. Kasihan nanti kalau digugurkan," kata dia.

Dia mengatakan peristiwa semacam itu sudah pernah terjadi. Hanya saja dia tidak menyebutkan apakah calon yang digugurkan itu berlatar belakang PNS, anggota DPR, TNI atau Polri.

"Yang jelas kami imbau secepatnya, jangan sampai kelupaan," imbaunya. (boy/jpnn)

 


Anggota DPR yang maju di pilkada serentak harus mundur sebelum KPUD melakukan verifikasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News