Anggota DPRD Asal Demokrat Tebas Pegawai Bank

Anggota DPRD Asal Demokrat Tebas Pegawai Bank
Anggota DPRD Asal Demokrat Tebas Pegawai Bank

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan motif penebasan terhadap kepala bagian pengkriditan Bank BRI Cabang SoE, Samy Wahanggara, berkaitan dengan kredit multiguna sejak 2011 senilai Rp 200 juta, dengan masa kredit selama lima tahun dan angusran per bulan Rp 5.500.000 . Sisa pinjaman yang belum dilunasi Rp 150 juta. Meski demikian, kepala BRI cabang SoE, FX. Suranta belum memastikan motif yang dilakukan pelaku terhadap korban. "Saya belum bisa komentar, apakah pelaku potong pegawai saya akibat kredit atau persoalan lain," papar FX Suranta.

Dokter alhi bedah RSUD SoE dr. Alfvantri Kurniawan, yang menangani korban kepada wartawan mengatakan, luka sabetan golok yang dialami korban sedalam delapan senti meter dan panjang 20 senti meter. Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat.
Namun pihaknya sudah mengatasinya serta kondisi korban sudah kembali pulih. "Sabetan golok kena tulang belakang (lumbal) ikut tersayat, sehingga dirujuk ke Kupang," papar rd. Afvantri.

Adik korban Robet Wahangara, mengatakan kakaknya dipotong pelaku ketika pelaku berjalan membelakanginya sehingga mengenai punggung bagian belakang. Pihaknya meminta kepada aparat berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku seberat-beratnya. "Kakak saya bilang, dia jalan belakang baru pelaku potong. Untung parang kena ikat pinggang, kalau tidak saya tidak bisa bayangkan seperti apa," ungkap Robert.

Ketua DPC Partai Demokrat TTS, Ampera Seke Selan mengatakan, pihak DPP Partai Demokrat telah menghubunginya untuk segera memproses pelaku serta mengambil tindakan. Karena pelaku melakukan kriminalitas berat, maka pelaku bisa saja dipecat sebagai anggota Partai Demokrat serta PAW dari anggotaanya sebagai DPRD TTS. "Pelaku bisa dipecat sebagai anggota Partai Demokrat dan bisa di PAW dari anggota DPRD," tegas Ampera.

Polres TTS, ketika mendapat informasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Donny Donggio dan kaur Identifikasi Polres TTS, Aipda Lorens Jehau serta sejumlah anggota polisi lainnya turun melakukan olah TKP.

Kapolres TTS, AKBP Agushermawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Donny Donggio, mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sarung golok yang ditinggalkan di teras kantor DPRD TTS dan golok yang dibuang pelaku yang dibuang dirumahnya. Pelakau diancam pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjaran dan sub 351 ayat satu KUHP, pasal 2 ayat 1 jonto ke UUD darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

"Kami juga sudah panggil saksi-saksi yang mengetahui kasus itu, pelaku juga sudah kami amankan di Polres TTS," papar Donny. (mg-14)

 

Berita Selanjutnya:
Pelajar Bunuh Teman Sekelas

SOE--Tragis sekaligus memalukan. Seorang anggota dewan asal Partai Demokrat, yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan aksi kejahatan percobaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News