Anggota DPRD Jatim Terima Suap, KPK Cegah Dua Kepala Dinas

Anggota DPRD Jatim Terima Suap, KPK Cegah Dua Kepala Dinas
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah itu terkait penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Jatim M Basuki.

Dua nama yang dimasukkan dalam daftar cegah atas dasar permintaan KPK adalah M. Ardi Prasetiawan (kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jatim) dan M Samsul Arifien (kepala Dinas Perkebunan Jatim). Selain itu, KPK juga mencegah anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Kabil Mubarok.

"Jadi tiga saksi yang dilakukan pencegahan selama enam bulan ke depan untuk dua tersangka yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (12/6).

Sedianya, hari ini ketiga nama itu menjalani pemeriksaan di KPK. Ardi dan Samsul yang akan dikorek keterangannya diduga telah memberikan uang kepada Basuki.

Ardi diduga telah menyerahkan Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta ke Basuki yang juga politikus Partai Gerindra.

Sedangkan untuk Kabil, rumahnya pada pekan lalu telah digeledah KPK. Sebelumnya, Kabil pernah sama-sama di Komisi B DPRD Jatim yang dipimpin Basuki. Kabil juga sempat menghilang pasca-penangkapan Basuki. 

Menurut Febri, pencegahan terhadap ketiga saksi itu sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan. Penyidik KPK tengah mendalami para pihak yang diduga sebagi pemberi dan penerima suap yang sudah disepakati antara Komisi B DPRD dan sejumlah dinas di Pemprov Jatim. 

"Tentu kita mendalami aliran dana ke pihak yang lain, selain enam orang tersangka yang kita proses. Di dua sisi kita lihat, siapa saja pihak lain yang diduga terima dan pihak lain yang diduga sebagai pihak pemberi," pungkasnya.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News