Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 17 November 2011 – 14:37 WIB

Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara
Ada dua kasus dalam pemeriksaan anggota DPRD Wakatobi itu (La Kei) yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan rekapitulasi surat suara. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
"Pengusutan kasus ini berawal dari laporan salah seorang caleg Wakatobi yang merasa dirugikan yakni Djunaedi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam laporannya, Djunaedi memenangkan pemilihan sesuai dengan hasil pleno KPUD Wakatobi. Tiba-tiba ada putusan MK. Digeserlah Djunaedi sebagai anggota DPRD Wakatobi dan La Kei menggantikan posisinya. Korban merasa tak puas dan mencoba menelusuri kebenaran tersebut. Ternyata, surat MK diduga palsu," ungkap Moch. Fahrurrozi.
Usut punya usut, ternyata La Kei tidak pernah menempuh proses sengketa Pemilu di MK. Tidak ada dokumen yang diajukan ke PHPU MK dan tidak pernah ada proses di MK, namun tiba-tiba ada putusan MK. Bahkan, anggota PPK tidak pernah menyuguhkan tanda tangan pada surat rekapitulasi yang dipegang oleh La Kei. (kp/awa/jpnn)
KENDARI - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan La Kei (anggota DPRD Wakatobi)Saleh Lahade (Ketua PPK Kaledupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat