Anggota DPRD Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Anggota DPRD Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ilustrasi persiapan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Foto: Abd Aziz/antaranews.com

jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Daya beberapa waktu lalu.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kedua orang tersangka itu berinisial AHI dan AN. AHI sendiri diketahui sebagai Andi Hadi Ibrahim salah satu anggota DPRD Makassar.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” kata Ibrahim kepada JPNN, Selasa (14/7).

Kombes Ibrahim menyatakan, dua tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini tengah dilakukan perampungan berkas perkara.

Mantan Kabid Humas Polda Kaltim ini menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 214, Pasal 335, Pasal 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Adapun ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. Kasus ini juga terus bergulir di Polrestabes Makassar.

Anggota DPRD yang menjadi pelaku penjemput paksa jenazah covid-19 telah menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News