Anggota DPRD Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Anggota DPRD Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ilustrasi persiapan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Foto: Abd Aziz/antaranews.com

Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan protokol COVID-19.

Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya. Akan tetapi, hal ini diabaikan oleh Andi Hadi Ibrahim dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. Ardin Sani yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.

Padahal, oleh direktur rumah sakit sudah dijelaskan bahwa pasien yang dijemput itu positif COVID-19, dan rawan menyebarkan penyakit, sehingga harus dikebumikan dengan protokol COVID-19.

Ketika itu, Hadi tetap memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya. (cuy/jpnn)

Anggota DPRD yang menjadi pelaku penjemput paksa jenazah covid-19 telah menjadi tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News