Anggota FPI Pelaku Kekerasan Ditahan di Polda Metro Jaya

Anggota FPI Pelaku Kekerasan Ditahan di Polda Metro Jaya
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Bekasi telah menangkap Boy Giadra (32), aktivis Front Pembela Islam (FPI) di Pondok Gede, Bekasi. Penangkapan ini berkaitan dengan razia toko obat yang dilakukan Boy bersama tiga rekannya sesama anggota FPI.

Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengungkapkan, Boy yang sempat diperiksa di Polres Metro Bekasi langsung ditahan. “Sekarang sudah di Polda Metro Jaya, dipindahkan,” kata Novel kepada JPNN, Minggu (31/12).

Namun, Novel belum mengetahui pasti apa alasan pemindahan itu. Menurut dia, tim Bantuan Hukum FPI juga telah mendampingi Boy dalam proses di kepolisian.

“Kemarin sudah ditemui Pak Aziz (Yanuar) di Bekasi,” tambahnya.

Sebelumnya aparat Polres Metro Bekasi menangkap Boy dan ketiga rekannya, Rabu (27/12). Pasalnya, Boy dan tiga anggota FPI lainnya merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi,

Namun, dalam proses pemeriksaan di kepolisian, tiga rekan Boy dilepaskan. Sedangkan Boy menjadi tersangka kasus kekerasan dan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 335 ayat 1 yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.(mg1/jpnn)


Anggota FPI yang melakukan razia toko obat di Pondok Gede, Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News