Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
Rabu, 04 September 2024 – 09:22 WIB

Ketiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.
"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto. (antara/jpnn)
Tiga anggota geng motor di Medan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun gegara melakukan aksi pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak