Anggota Jatanras dengan Mudah Menangkap Aji Saputra

Anggota Jatanras dengan Mudah Menangkap Aji Saputra
Polisi tangkap maling sepeda. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Usai diamankan, Aji diinterogasi singkat oleh anggota Jatanras. Dia mengakui perbuatannya yang mencuri sepda Fixie warna biru, milik mahasiswa itu.

Setelah itu, barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan Aji, yang kebetulan dipakainya saat diringkus.

"Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Aji dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)

 


Kepolisian tak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan, termasuk Aji Saputra yang maling sepeda.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News