Anggota Jatanras dengan Mudah Menangkap Aji Saputra
Kamis, 24 Januari 2019 – 08:22 WIB
Usai diamankan, Aji diinterogasi singkat oleh anggota Jatanras. Dia mengakui perbuatannya yang mencuri sepda Fixie warna biru, milik mahasiswa itu.
Setelah itu, barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan Aji, yang kebetulan dipakainya saat diringkus.
"Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Aji dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)
Kepolisian tak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan, termasuk Aji Saputra yang maling sepeda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps