Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menyampaikan tanggapan atas berbagai mis-informasi di masyarakat tentang pasal perzinaan di KUHP yang baru saja disahkan DPR RI.
Wayan Sudirta menjelaskan isu yang berkembang di masyarakat seakan Pasal 411 dan Pasal 421 KUHP tersebut, ada sejumlah wisatawan membatalkan kunjungan ke Bali, karena khawatir akan ancaman pidana dalam dua pasal KUHP tersebut.
Padahal, menurut Wayan Sudirta, sejatinya menurut pejabat di Bali, tidak ada agen perjalanan membatalkan liburan ke Bali seperti santer diberitakan.
“Sebagai anggota DPR Periode 2019-2024 telah melihat berbagai pertimbangan maupun perdebatan terkait hal ini,” kata Wayan Sudirta, Jumat (9/12).
Sudirta menegaskan pasal ini memang sempat menjadi perdebatan panjang karena dinilai sebagai kewenangan negara yang “melewati batas pribadi seseorang”.
Namun, ada sebagian fraksi yang juga menyampaikan aspirasi dari beberapa pihak yang menginginkan Pasal ini ada.
Alasannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda dari pengaruh seks bebas maupun sesuai dengan norma agama dan nilai adat.
Wayan Sudirta menjelaskan makna perzinahan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar saja), yang bersumber dari agama, adat-istiadat, dan tata norma lainnya.
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi berbagai mis-informasi di masyarakat tentang pasal perzinaan di KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
- Siasati Batasan Hukuman Maksimal KUHP, Pakar Psikologi Forensik Harap Polisi Terapkan Pasal Berlapis
- Hari Bhayangkara, Habib Aboe Ungkap Tantangan Besar Polri di Era Transisi Hukum
- PBH Peradi Manado & Unsrat Bedah Implementasi KUHP Hingga Harmonisasi KUHAP
- Hadirkan 2 Pakar Hukum Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026
- Eks Pimpinan KPK Usul Baleg DPR Cabut Pasal 603 dan 604 KUHP
- Darmizal: Restorative Justice untuk Rismon Sesuai Semangat UU KUHP
JPNN.com




