Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHP

“Kami dengan sangat terbuka akan menerima seluruh masukan dari masyarakat baik di dalam maupun luar negeri, mengingat KUHP baru akan berlaku pada 2025 dan terbuka pada seluruh kemungkinan seperti uji materi maupun perubahan UU,” ujar Wayan Sudirta.
“Masa transisi tersebut tentu akan menjadi kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan pengujian oleh masyarakat maupun mekanisme hukum formil,” imbuh Sudirta.
Dalam hal ini, akibat belum maksimalnya sosialisasi, mengakibatkan Provinsi Bali tentu akan terdampak.
Namun, Wayan secara pribadi mengimbau kepada seluruh pihak dan media massa (baik nasional maupun internasional) untuk secara bijak dan seimbang memberikan informasi atau pemberitaan yang komprehensif kepada masyarakat.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang justru merugikan semua pihak dan berkesan seperti ada kepentingan terselubung untuk mencoba mengalihkan tujuan pariwisata Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia dan merugikan masyarakat di Bali,” kata Sudirta.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi berbagai mis-informasi di masyarakat tentang pasal perzinaan di KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Tanggapan Anggota Komisi III DPR Terhadap Kinerja BNPT
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan